Kendaraan bensin diubah menjadi listrik, apa bisa?
Tahun 2022 ini banyak sekali produsen kendaraan mengeluarkan kendaraan listrik yang merupakan kemajuan di dunia otomotif. Kendaraan listrik menjadi suatu perubahan yang signifikan bagi kehidupan semua orang, yang biasa menggunakan bahan bakar fosil yang menyebabkan beberapa polusi seperti polusi udara dan polusi suara dengan hadirnya kendaraaan listrik ini bisa mengurangi polusi-polusi tersebut. Tapi bagaimana dengan kendaraan bensin tersebut apakah bisa diubah menjadi kendaraan listrik? Mari kita bahas bersama.
Setelah melakukasn modifikasi kendaraan bensin ke kendaraan listrik, pemilik kendaraan masih harus melalui beberapa proses persyaratan teknis dan laik jalan yang diajukan oleh bengkel konversi ke Direktur Jendral yang tertuang dalam pasal 10 ayat 2, yaitu :
- Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Laporan Pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional
- Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik
- Diagram kelistrikan
- Sertifikat Bengkel Konversi
- Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi;
- Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi
Setelah melengkapi dokumen diatas dan uji kelaikan komponen perubahan mesin bensin ke elektrik, maka pemilik kendaraan mendapatkan SRUT sebagai dokumen perubahan kendaraan bensin ke elektrik yang diberikan ke pemilik kendaraan melalui penanggung jawab bengkel modifikasi.
Sangat menarik ya, mengubah kendaraan bensin yang di beberapa tahun ke depan tidak dapat digunakan lagi menjadi kendaraan listrik. Mobil atau motor lawas menggunakan mesin elektrik dengan tampilan retro yang dipertahankan.